Sunday, December 23, 2007

Konflik PT Portaniga dengan Masyarakat Meruya dalam Kasus sengketa tanah

Oleh Dimas Prasetyo M. 0706295475

Judul : “KY Akan Tanggapi Keberatan Portanigra”

Penulis : Nefan Kristiono.

http://www.suarakarya-online.com, Jumat 10 Agustus 2007

Pendahuluan

Jika kita mengikuti informasi di media massa dan elektronik belakangan, tak mungkin tak mengetahui masalah sengketa tanah di Meruya Selatan. Kasus ini bukan yang pertama di Indonesia. Sebelumnya sudah banyak kasus serupa yang terjadi. Bahkan, ada lagi kasus baru-baru ini yaitu sengketa tanah antara marinir dan masyarakat di Pasuruan. Pada awalnya kasus sengketa tanah di Meruya selatan ini terjadi antara PT. Portanigra dengan Haji Djuhri dkk. Haji Djuhri ini adalah pemimpin atau tuan tanah yang pada awalnya menguasai lahan seluas 75 hektar itu. PT. Portanigra merasa telah membeli tanah dari mereka dan memiliki girik sebagai tanda buktinya. Tapi pada kenyataannya, tanah tersebut telah dimiliki ratusan masyarakat yang menempati wilayah tersebut. Bahkan mereka memiliki sertifikat sebagai tanda kepemilikan sah.

Isi

Pengertian kata sengketa adalah konflik antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan berbeda terhadap satu atau beberapa obyek Hak Atas Tanah. Dalam kasus Meruya Selatan ini, pihak yang berkonflik pada awalnya PT. Portanigra dengan Haji Djuhri CS, kemudian meluas ke masyarakat penghuni wilayah Meruya Selatan itu sekarang. Masyarakat mulai resah karena khawatir kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka miliki bertahun-tahun.

PT. Portanigra pada Badan Pertanahan Nasional, dinyatakan sudah tidak memiliki hak sama sekali atas tanah di Meruya Selatan. Tapi mereka merasa memilikinya dengan dasar bukti girik dari pembelian pada Haji Djuhri dkk. Untuk itu, mereka mengajukan tuntutan ke pengadilan. Tapi usaha ini gagal karena tidak mendapatkan dukungan dari waga di sana. Kemudian, PT. Portanigra mengajukan banding ke Makamah Agung. Banding ini dikabulkan dan memenangkan PT. Portanigra. Oleh karena itu, eksekusi atas tanah di Meruya Selatan harus dilakukan sebab dinyatakan hak milik PT. Portanigra.

Setelah mengetahui keadaannya membahayakan masyarakat, mereka mengajukan tuntutan ke Makamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. Mereka merasa memiliki hak yang lebih kuat karena hak milik mereka berupa sertifikat. Jadi sebenarnya masalah ini hanya antara PT. Portanigra dengan Haji Djuhri dkk saja.

Tuntutan mereka belum dikabulkan. Masyarakat melakukan tindakan-tindakan konfrontatif dalam menghadapi eksekusi PT. Portanigra. Seperti contohnya memblokir jalan, demo ke DPR, dan aksi unjuk rasa lainnya. Sementara itu, simpati dari publik terus mengalir. Banyak pengacara dan praktisi hukum yang membantu memperjuangkan hak atas milik mereka. Bahkan sekarang Komisi Yudisial sedang meninjau ulang keputusan Makamah Agung tersebut.

Penutup

Pada intinya, masalah ini terletak pada sistem agraria di Republik Indonesia ini. Tidak beresnya administrasi di Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini seharusnya tidak akan terjadi jika administrasi di sana beres. Sebab mana bisa mungkin sebuah tanah memiliki dua bukti kepemilikan yaitu girik dan sertifikat oleh dua pihak yang berbeda. Atau malah ada pula kasus satu tanah memiliki dua sertifikat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih hati-hati lagi dalam membeli tanah.

1 Komentar:

Erlina Septiyaningrum said...

kalo masalah ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh pemerintah itu sebenarnya bukan suatu masalah baru. Isi Perpres tentang pengadaan tanah aja buanyak buanget ketidakjelasan dan pelanggaran HAM di dalamnya. Selama ini pemerintah seakan hanya memperhatikan aspek ekonomi saja, gimana menarik perhatian para investor agar menanamkan modal mereka, dengan membuat peraturan yang banyak melanggar hak-hak rakyat! Maaf commentnya agak ngelindur,,