Oleh Dimas Prasetyo M. 0706295475
Judul : “KY Akan Tanggapi Keberatan Portanigra”
Penulis : Nefan Kristiono.
http://www.suarakarya-online.com, Jumat 10 Agustus 2007
Pendahuluan
Jika kita mengikuti informasi di media
Isi
Pengertian kata sengketa adalah konflik antara dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan berbeda terhadap satu atau beberapa obyek Hak Atas Tanah. Dalam kasus Meruya Selatan ini, pihak yang berkonflik pada awalnya PT. Portanigra dengan Haji Djuhri CS, kemudian meluas ke masyarakat penghuni wilayah Meruya Selatan itu sekarang. Masyarakat mulai resah karena khawatir kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka miliki bertahun-tahun.
PT. Portanigra pada Badan Pertanahan Nasional, dinyatakan sudah tidak memiliki hak sama sekali atas tanah di Meruya Selatan. Tapi mereka merasa memilikinya dengan dasar bukti girik dari pembelian pada Haji Djuhri dkk. Untuk itu, mereka mengajukan tuntutan ke pengadilan. Tapi usaha ini gagal karena tidak mendapatkan dukungan dari waga di
Setelah mengetahui keadaannya membahayakan masyarakat, mereka mengajukan tuntutan ke Makamah Agung untuk membatalkan putusan tersebut. Mereka merasa memiliki hak yang lebih kuat karena hak milik mereka berupa sertifikat. Jadi sebenarnya masalah ini hanya antara PT. Portanigra dengan Haji Djuhri dkk saja.
Tuntutan mereka belum dikabulkan. Masyarakat melakukan tindakan-tindakan konfrontatif dalam menghadapi eksekusi PT. Portanigra. Seperti contohnya memblokir jalan, demo ke DPR, dan aksi unjuk rasa lainnya. Sementara itu, simpati dari publik terus mengalir. Banyak pengacara dan praktisi hukum yang membantu memperjuangkan hak atas milik mereka. Bahkan sekarang Komisi Yudisial sedang meninjau ulang keputusan Makamah Agung tersebut.
Penutup
Pada intinya, masalah ini terletak pada sistem agraria di Republik
Hal ini seharusnya tidak akan terjadi jika administrasi di

1 Komentar:
kalo masalah ketidakpastian hukum yang dilakukan oleh pemerintah itu sebenarnya bukan suatu masalah baru. Isi Perpres tentang pengadaan tanah aja buanyak buanget ketidakjelasan dan pelanggaran HAM di dalamnya. Selama ini pemerintah seakan hanya memperhatikan aspek ekonomi saja, gimana menarik perhatian para investor agar menanamkan modal mereka, dengan membuat peraturan yang banyak melanggar hak-hak rakyat! Maaf commentnya agak ngelindur,,
Post a Comment