Sunday, December 23, 2007

Malpraktik Melanggar Etika Profesi Dokter

Oleh Dimas Prasetyo M. 0706295475

Judul : “Malpraktik dan Tanggung Jawab Hukum Profesi Dokter”

Penulis : Humphrey R. Djemat, Praktisi Hukum dan Ketua AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) DKI Jakarta.

Suara Pembaharuan, 8 Juli 2004

Pendahuluan

Beberapa waktu ke belakang, pernah marak masalah tentang Malpraktik kedokteran. Jika kita membahas masalah Malpraktik ini, maka akan terlintas mengenai pelanggaran kode etik dokter. Hal ini juga pastinya terkait oleh pembahasan kita kali ini yaitu tentang Etika Profesi.

Isi

Edika profesi, terdiri dari kata “edika” dan “profesi”. Edika adalah ilmu tentang moralitas. Moralitas itu sendiri adalah anggapan seseorang atau masyarakat akan nilai-nilai dan baik salahnya suatu hal. Sedangkan untuk profesi, adalah bidang-bidang pekerjaan yang dilakukan oleh manusia. Seperti dokter, guru, pustakawan, dan lain-lain. Sehingga dapat didefinisikan bahwa etika profesi adalah ilmu tentang baik dan salah dalam bidang pekerjaan manusia.

Dalam suatu profesi, perlu adanya norma yang mengatur segala aspek dalam profesi tersebut. Kode etik profesi ini pada dasarnya mengatur hubungan antara profesional (orang yang menguasai suatu bidang profesi), dengan klien (pihak yang menggunakan jasa profesional). Profesional harus memberikan jasa atas keahliannya sebaik-baiknya kepada Klien. Begitu pula sebaliknya, Klien harus membayar sejumlah penghargaan atas jasa dari Profesional sesuai dengan kesepakatan. Ada pesan moral dan tanggung jawab bagi yang menjalankan kode etik profesi ini.

Kode etik profesi tidak bersifat statis. Selalu ada perubahan ke arah yang lebih baik. Perubahan ini dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan. Pemerintah atau organisasi yang terkait, bisa melakukan perubahan dengan konvensi dari seluruh profesional bidang profesi.

Tapi ada kalanya etika profesi dilanggar. Hal ini biasanya dilakukan oleh para profesional yang kurang baik dalam memberikan jasa pada klien mereka. Sangsi untuk pelanggaran ini dapat berupa sangsi moral dari masyarakat, atau bisa menjadi hukuman pidana.

Malpraktik medis atau kesalahan medis adalah salah satu pelanggaran etika profesi. Pelanggaran ini dapat berupa kesalahan diagnosis penyakit pasien, kemudian berimbas pada kesalahan terapi, bahkan kelalaian dokter pasca operasi pada pasien.

Malpraktik ini harus kita bedakan dengan “human Error” atau kelalaian manusia. Malpraktik lebih condong pada kesalahan yang seperti disengaja oleh dokter. Seperti misalnya melakukan operasi untuk bertujuan membunuh seseorang, atau demi keuntungan finansial belaka. Sedangkan kelalaian dokter terjadi murni kelalaian dari dokter tanpa maksud tertentu. Misalnya kesalahan dalam memberikan obat yang kurang tepat.

Definisi malpraktik relatif beragam. Ada yang mengatakan tindakan seorang dokter dikategorikan malpraktik medik jika memberikan pelayanan di bawah, atau yang bertentangan dengan standar pelayanan medik yang berlaku, melakukan kelalaian berat sehingga membahayakan pasien, atau mengambil tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.

Malpraktek juga menunjuk pada tindakan-tindakan secara sengaja dan melanggar undang-undang terkait, misalnya, UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan (ada motif tertentu).

Penutup

Fenomena Malpraktik seharusnya tidak terjadi jika tiap profesional memegang etika profesi dan memiliki kepekaan moral. Kepekaan dalam bersikap kepada sesama profesional, atau rasa tanggung jawab atas profesinya kepada masyarakat.

Etika profesi akan berguna jika dirasakan manfaatnya oleh profesional sendiri. Selain itu, kegunaan itu akan terwujud jika dirasakan pula oleh pengguna jasa profesional.

Untuk mengawasi jalannya etika profesi dokter, perlu ada suatu badan independen (mirip Majelis Kehormatan pada organisasi advokat). Badan ini berfungsi mengatur disiplin profesi dokter. Badan independen yang terpisah dari Konsil Kedokteran dan terdiri atas anggota IDI, anggota masyarakat, serta pihak-pihak lain termasuk ahli hukum itulah yang akan menilai apakah satu kasus dugaan malpraktik terkategori melanggar kode etik profesi ataukah tindakan malpraktik yang melanggar hukum dan karenanya pantas dilimpahkan ke peradilan umum.

Sebagai masyarakat, kita tidak boleh langsung menganggap dokter sebagai “penjahat” medis. Tapi kita harus berhati-hati dan sadar bahwa dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Berfikir positif dan waspada adalah jalan terbaik…

0 Komentar: