Friday, August 17, 2007
SEJARAH IKM UNIVERSITAS INDONESIA
ERA AWAL LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI UI
Sejak awal berdirinya UI, mahasiswa-mahasiswa UI telah membentuk wadah kemahasiswaan, yang bernama Senat Mahasiswa di tingkat UI, dan Dewan Mahasiswa (dibentuk 31 Mei 1951, disempurnakan 20 November 1955) sebagai kordinator senat fakultas di seluruh UI.
17 Oktober 1966, Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI didirikan, dengan tujuan untuk mengatur kedudukan dan kewajiban seorang mahasiswa. Kekuasaan tertinggi IKM UI ada pada badan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) di tingkat Universitas, dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) di tingkat Fakultas, yang anggotanya dipilih langsung oleh mahasiswa. Pimpinan IKM UI ada di badan eksekutif yaitu Dewan Mahasiswa di tingkat Universitas dan Senat Mahasiswa di tingkat Fakultas.
ERA NKK/BKK
21 Januari 1978, anggapan pemerintah bahwa kegiatan Dewan Mahasiswa melanggar undang-undang dan merupakan ancaman bagi keamanan membuat Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban mengeluarkan surat bernomor SKEP.02.KOPKAM/I/1978 tentang pembekuan kegiatan dewan-dewan mahasiswa universitas/perguruan tinggi/institut.
19 April 1978, Mendikbud meneluarkan keputusan No.0516/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang merupakan penataan kembali kehidupan kampus secara mendasar, fungsional dan bertahap.
17 Mei 1978, Instruksi Dirjen Dikti No.002/DJ/Inst/1978 memutuskan antara lain mengaktifkan SM dan BPM di tingkat fakultas serta membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di tingkat Universitas diketuai Wakil Rektor III dan beranggotakan pembantu dekan III, dosen dan mahasiswa yang dianggap berkompeten.
24 Februari 1979, keputusan Mendikbud No.037/U/1979 menetapkan susunan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi : (1) Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Forum Diskusi Ilmiah di tingkat PT, (2) SM, BPMF, dan tim pembimbing di tingkat fakultas, (3) Himpunan Jurusan dan tim pembimbing di tingkat jurusan
ERA SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
28 Juli 1990, keputusan Mendikbud No.1457/U/1990 antara lain menyatakan dibentuknya Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi yang bertanggung jawab terhadap rektor dan dipilih langsung oleh mahasiswa, dan tidak berlakunya peraturan-peraturan tentang NKK/NKK.
Mei 1998, gerakan mahasiswa dimana SM UI merupakan salah satu motornya berhasil menumbangkan Orde Baru.
30 Juli 1998, pemerintah mengeluarkan Keputusan Mendiknas No.155/U/1998 yang membuat SM UI kehilangan dasar hukum berdirinya. Pada akhir masa jabatannya, SM UI yang terakhir memberikan pertanggunjawaban pada BPM UI. Untuk sementara BPM UI menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif sekaligus sampai tercapainya lembaga kemahasiswaan yang sesuai.
Maret 1999, BPM UI mengadakan Musyawarah Mahasiswa untuk menjaring aspirasi kemahasiswaan yang sesuai. Musma ini juga menggelar referendum tentang bentuk lembaga kemahasiswaan, yaitu SM UI atau IKM UI. Hasilnya, 70% lebih pemilih memilih bentuk IKM UI.
ERA IKATAN KELUARGA MAHASISWA (IKM) UI
26 Maret 1999, berdasarkan hasil referendum, Musma memutuskan berdirinya negara mahasiswa di lingkungan UI yang disebut Ikatan Keluarga Mahasiswa UI atau biasa disingkat IKM UI. BPM UI lalu menggelar pemira untuk mempersiapkan perangkat-perangkat IKM UI tersebut.
IKM UI merupakan satu-satunya wadah formal kemahasiswaan di tingkat Universitas Indonesia yang menghimpun mahasiswa UI dalam suatu ikatan moral dan intelektual. IKM UI ini berlandaskan tri dharma perguruan tinggi dan berkedudukan di Universitas Indonesia hingga waktu yang tidak ditentukan. Dengan bersifat independen, kemahasiswaan, keilmuan dan kemasyarakatan, IKM UI bertujuan untuk mewujudkan perbaikan-perbaikan dalam bidang pendidikan, kesejahteraan, dan sosial kemasyarakatan di dalam maupun di luar UI serta mewujudkan kemahasiswaan di UI yang stabil dan dinamis.
IKM UI dapat dipandang sebagai konsep negara mahasiswa dengan seluruh mahasiswa UI sebagai warganegaranya. Bila kita sebagai warganegara Indonesia memiliki UUD 1945, maka IKM UI memiliki AD/ART IKM UI sebagai aturan tertinggi yang mengatur sistem kemahasiswaan di UI. Layaknya negara demokrasi, IKM UI menganut konsep trias politica yang mengandung unsur legislatif dan yudikatif pada Majelis Permusyawaratan UI (MPM UI) dan unsur eksekutif pada Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI). Tiap tahunnya pula diadakan pemira UI untuk memilih anggota MPM UI dan ketua BEM UI. Bila Indonesia baru mengadakan pemilihan langsung anggota MPR-RI dan presiden Indonesia tahun 2004, maka pemilihan langsung sudah dilaksanakan IKM UI sejak awal berdirinya sebagai komitmen terhadap konsep demokrasi. Untuk calon anggota MPM UI dipilih oleh mahasiswa fakultas asal calon yang bersangkutan, sedangkan calon ketua BEM UI dipilih oleh seluruh mahasiswa UI.
Hingga saat ini telah terbentuk 8 periode kepengurusan lembaga di IKM UI, yaitu :
1. 1999-2000, Ketua MPM Yusuf Wibisono, Ketua BEM Bachtiar Fidaus.
2. 2000-2001, Ketua MPM Adi Supriyadi, Ketua BEM Taufik "Tori" Riyadi.
3. 2001-2002, Ketua MPM M. Nurdin, Ketua BEM Wisnu "Nugie" Sunandar.
4. 2002-2003, Ketua MPM Meidy Ferdiansyah, Ketua BEM Rico Marbun.
5. 2003-2004, Ketua MPM Adji Ginanjar Ketua BEM Achmad Nur "Matnoer" Hidayat.
6. 2004-2005, Ketua MPM Berno Syamsul Fisahwan, Ketua BEM Gari Primananda.
7. 2005-2006. Ketua MPM Fathurrahman, Ketua BEM Azman Muammar.
8. 2006-2007. Ketua DPM Sofyari Rahman, Ketua BEM Ahmad Fathul Bari.
Selain kedua lembaga diatas, IKM UI juga memfasilitasi kelompok-kelompok peminatan mahasiswa. Hal ini diwujudkan dalam bentuk badan-badan khusus berupa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM ini terdiri dari dua bentuk yaitu Badan Otonom (BO) yang bersifat mandiri dan Badan Semi Otonom (BSO) yang berada di bawah BEM UI. Hingga saat ini terdapat tiga puluh tiga UKM BO yang telah terdaftar untuk memfasilitasi minat dan keinginan mahasiswa UI pada umumnya sedangkan UKM BSO belum ada.
Musyawarah IKM UI pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menghasilkan produk hukum AD/ART IKM UI dan Musyawarah IKM UI yang kedua diadakan pada bulan Januari-Maret 2006 dengan menghasilkan produk hukum UUD IKM UI.
ERA AWAL LEMBAGA KEMAHASISWAAN DI UI
Sejak awal berdirinya UI, mahasiswa-mahasiswa UI telah membentuk wadah kemahasiswaan, yang bernama Senat Mahasiswa di tingkat UI, dan Dewan Mahasiswa (dibentuk 31 Mei 1951, disempurnakan 20 November 1955) sebagai kordinator senat fakultas di seluruh UI.
17 Oktober 1966, Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI didirikan, dengan tujuan untuk mengatur kedudukan dan kewajiban seorang mahasiswa. Kekuasaan tertinggi IKM UI ada pada badan legislatif, yaitu Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) di tingkat Universitas, dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) di tingkat Fakultas, yang anggotanya dipilih langsung oleh mahasiswa. Pimpinan IKM UI ada di badan eksekutif yaitu Dewan Mahasiswa di tingkat Universitas dan Senat Mahasiswa di tingkat Fakultas.
ERA NKK/BKK
21 Januari 1978, anggapan pemerintah bahwa kegiatan Dewan Mahasiswa melanggar undang-undang dan merupakan ancaman bagi keamanan membuat Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban mengeluarkan surat bernomor SKEP.02.KOPKAM/I/1978 tentang pembekuan kegiatan dewan-dewan mahasiswa universitas/perguruan tinggi/institut.
19 April 1978, Mendikbud meneluarkan keputusan No.0516/U/1978 tentang Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK) yang merupakan penataan kembali kehidupan kampus secara mendasar, fungsional dan bertahap.
17 Mei 1978, Instruksi Dirjen Dikti No.002/DJ/Inst/1978 memutuskan antara lain mengaktifkan SM dan BPM di tingkat fakultas serta membentuk Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK) di tingkat Universitas diketuai Wakil Rektor III dan beranggotakan pembantu dekan III, dosen dan mahasiswa yang dianggap berkompeten.
24 Februari 1979, keputusan Mendikbud No.037/U/1979 menetapkan susunan organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi : (1) Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Forum Diskusi Ilmiah di tingkat PT, (2) SM, BPMF, dan tim pembimbing di tingkat fakultas, (3) Himpunan Jurusan dan tim pembimbing di tingkat jurusan
ERA SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS INDONESIA
28 Juli 1990, keputusan Mendikbud No.1457/U/1990 antara lain menyatakan dibentuknya Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi yang bertanggung jawab terhadap rektor dan dipilih langsung oleh mahasiswa, dan tidak berlakunya peraturan-peraturan tentang NKK/NKK.
Mei 1998, gerakan mahasiswa dimana SM UI merupakan salah satu motornya berhasil menumbangkan Orde Baru.
30 Juli 1998, pemerintah mengeluarkan Keputusan Mendiknas No.155/U/1998 yang membuat SM UI kehilangan dasar hukum berdirinya. Pada akhir masa jabatannya, SM UI yang terakhir memberikan pertanggunjawaban pada BPM UI. Untuk sementara BPM UI menjalankan fungsi legislatif, yudikatif, dan eksekutif sekaligus sampai tercapainya lembaga kemahasiswaan yang sesuai.
Maret 1999, BPM UI mengadakan Musyawarah Mahasiswa untuk menjaring aspirasi kemahasiswaan yang sesuai. Musma ini juga menggelar referendum tentang bentuk lembaga kemahasiswaan, yaitu SM UI atau IKM UI. Hasilnya, 70% lebih pemilih memilih bentuk IKM UI.
ERA IKATAN KELUARGA MAHASISWA (IKM) UI
26 Maret 1999, berdasarkan hasil referendum, Musma memutuskan berdirinya negara mahasiswa di lingkungan UI yang disebut Ikatan Keluarga Mahasiswa UI atau biasa disingkat IKM UI. BPM UI lalu menggelar pemira untuk mempersiapkan perangkat-perangkat IKM UI tersebut.
IKM UI merupakan satu-satunya wadah formal kemahasiswaan di tingkat Universitas Indonesia yang menghimpun mahasiswa UI dalam suatu ikatan moral dan intelektual. IKM UI ini berlandaskan tri dharma perguruan tinggi dan berkedudukan di Universitas Indonesia hingga waktu yang tidak ditentukan. Dengan bersifat independen, kemahasiswaan, keilmuan dan kemasyarakatan, IKM UI bertujuan untuk mewujudkan perbaikan-perbaikan dalam bidang pendidikan, kesejahteraan, dan sosial kemasyarakatan di dalam maupun di luar UI serta mewujudkan kemahasiswaan di UI yang stabil dan dinamis.
IKM UI dapat dipandang sebagai konsep negara mahasiswa dengan seluruh mahasiswa UI sebagai warganegaranya. Bila kita sebagai warganegara Indonesia memiliki UUD 1945, maka IKM UI memiliki AD/ART IKM UI sebagai aturan tertinggi yang mengatur sistem kemahasiswaan di UI. Layaknya negara demokrasi, IKM UI menganut konsep trias politica yang mengandung unsur legislatif dan yudikatif pada Majelis Permusyawaratan UI (MPM UI) dan unsur eksekutif pada Badan Eksekutif Mahasiswa UI (BEM UI). Tiap tahunnya pula diadakan pemira UI untuk memilih anggota MPM UI dan ketua BEM UI. Bila Indonesia baru mengadakan pemilihan langsung anggota MPR-RI dan presiden Indonesia tahun 2004, maka pemilihan langsung sudah dilaksanakan IKM UI sejak awal berdirinya sebagai komitmen terhadap konsep demokrasi. Untuk calon anggota MPM UI dipilih oleh mahasiswa fakultas asal calon yang bersangkutan, sedangkan calon ketua BEM UI dipilih oleh seluruh mahasiswa UI.
Hingga saat ini telah terbentuk 8 periode kepengurusan lembaga di IKM UI, yaitu :
1. 1999-2000, Ketua MPM Yusuf Wibisono, Ketua BEM Bachtiar Fidaus.
2. 2000-2001, Ketua MPM Adi Supriyadi, Ketua BEM Taufik "Tori" Riyadi.
3. 2001-2002, Ketua MPM M. Nurdin, Ketua BEM Wisnu "Nugie" Sunandar.
4. 2002-2003, Ketua MPM Meidy Ferdiansyah, Ketua BEM Rico Marbun.
5. 2003-2004, Ketua MPM Adji Ginanjar Ketua BEM Achmad Nur "Matnoer" Hidayat.
6. 2004-2005, Ketua MPM Berno Syamsul Fisahwan, Ketua BEM Gari Primananda.
7. 2005-2006. Ketua MPM Fathurrahman, Ketua BEM Azman Muammar.
8. 2006-2007. Ketua DPM Sofyari Rahman, Ketua BEM Ahmad Fathul Bari.
Selain kedua lembaga diatas, IKM UI juga memfasilitasi kelompok-kelompok peminatan mahasiswa. Hal ini diwujudkan dalam bentuk badan-badan khusus berupa Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). UKM ini terdiri dari dua bentuk yaitu Badan Otonom (BO) yang bersifat mandiri dan Badan Semi Otonom (BSO) yang berada di bawah BEM UI. Hingga saat ini terdapat tiga puluh tiga UKM BO yang telah terdaftar untuk memfasilitasi minat dan keinginan mahasiswa UI pada umumnya sedangkan UKM BSO belum ada.
Musyawarah IKM UI pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menghasilkan produk hukum AD/ART IKM UI dan Musyawarah IKM UI yang kedua diadakan pada bulan Januari-Maret 2006 dengan menghasilkan produk hukum UUD IKM UI.
Subscribe to:
Posts (Atom)
